Pembagian Sertifikat Tanah Desa Mandiraja Tahap Kedua

(Mandiraja, 25/9) Sertifikat menurut KBBI adalah tanda atau surat keterangan (pernyataan) tertulis atau tercetak dari orang yang berwenang yang dapat digunakan sebagai bukti pemilikan atau suatu kejadian. Jadi sertfikat tanah merupakan surat bukti pemilikan tanah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

Tanah merupakan suatu anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa, yang diciptakan untuk bermukimnya makhluk hidup dalam melangsungkan kehidupan.

Mandiraja merupakan salah satu desa yang mengiktui program pemerintah untuk mensertifikatkan tanah yaitu Program PTSL, hari ini di Desa kami sedang membagikan sertifikat. Dimana pembagian sertifikat ini bertahap dari tahap awal berjumlah 150 bidang yang sudah jadi, dan sekarang tahap kedua 250 bidang.

Pembagian sertifikat ini langsung di bagikan oleh BPN Kabupaten Pemalang yang merupakan Pejabat yang mengeluarkan sertifikat tanah.

Salah Satu Warga sedang menerima Sertifikat Tanah
Salah Satu Warga sedang menerima Sertifikat Tanah

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *